Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan dana korban penipuan keuangan sebesar Rp161 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian yang dilaporkan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). OJK menyatakan rendahnya tingkat pemulihan tersebut dipengaruhi oleh kecepatan kejahatan digital yang melampaui sistem penanganan dan pemulihan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penipuan keuangan saat ini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan pola yang semakin kompleks.
“Kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian,” ujarnya dalam acara Penyerahan Dana Korban Scam di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima lebih dari 432 ribu laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, OJK mencatat lebih dari 721 ribu rekening terindikasi penipuan dan sekitar 397 ribu rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan.
Lebih lanjut, total kerugian masyarakat akibat scam yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan sistem mencapai Rp436,88 miliar. “Dana yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp400 miliar, dan hari ini yang bisa kami serahkan kepada korban sebesar Rp161 miliar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Berdasarkan klasifikasi pengaduan, OJK mencatat penipuan transaksi belanja sebagai modus paling dominan, disusul penipuan penyamaran identitas, investasi, lowongan kerja, dan media sosial. Dari sisi wilayah, Pulau Jawa menjadi penyumbang laporan tertinggi, dengan Jawa Barat berada di posisi teratas secara nasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai maraknya penipuan merupakan konsekuensi dari pesatnya digitalisasi sektor jasa keuangan yang belum sepenuhnya diimbangi kesiapan sistem pengamanan. “Ini sisi negatif dari digitalisasi transaksi keuangan, atau anak haram digitalisasi jika mau disebut secara lugas,” ucapnya.
Tingkat pemulihan dana, lanjut dia, sebesar 5 persen kerap terlihat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian, namun sejalan dengan pengalaman banyak negara lain. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor ketika menjadi korban penipuan karena kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang pemulihan dana.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















