Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muzakir menilai kebijakan menyerahkan harga BBM ke pasar yang dikeluarkan oleh Menteri Sudirman Said itu salah dan melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004.
Keputusan MK yang dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 itu menyatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: “Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar” tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Kalau itu mengikuti harga pasar, maka itu jelas (melanggar konstitusi). Pemerintah jelas salah dalam hal ini, hal tersebut bakal memberatkan masyarakat. Ini akan jadi ruwet nantinya,” kata Muzakkir ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (31/12).
Sebelumnya Menteri Sudirman Said mengatakan, “BBM Umum harganya mengikuti harga pasar. Bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah hanya atur cara harga BBM Umum, selain BBM di atas tidak diberikan subsidi”.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi telah menguji Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan hasil Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, yang dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 menyatakan, salah satunya, bahwa menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar bertentanga dengan konstitusi. (Baca juga: Menteri ESDM: Harga BBM Umum Akan Ikuti Harga Pasar)
Demikian putusan MK uang menyebut hal tersebut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















