Presiden Prabowo Subianto. (Dok. YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto. (Dok. YouTube Setpres)

Jakarta, aktual.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilakukan pascabencana banjir dan longsor di wilayah-wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, izin yang dicabut mencakup berbagai sektor, mulai dari Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, hingga izin perkebunan yang beroperasi di kawasan hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Secara keseluruhan, pencabutan tersebut meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang izinnya turut dicabut.

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana disampaikan pemerintah:

A. Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) – 22 Perusahaan

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara 10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

B. Badan Usaha Non-Kehutanan – 6 Perusahaan

Aceh
23. PT Ika Bina Agro Wisesa
24. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara
25. PT Agincourt Resources
26. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat
27. PT Perkebunan Pelalu Raya
28. PT Inang Sari

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain