Jakarta, Aktual.com – Praktisi hukum Dodi S. Abdulkadir mendorong pembentukan standar nasional untuk memperjelas batas tanggung jawab bankir dalam perkara kredit macet di bank milik negara. Ia menyebut ketiadaan kriteria objektif berpotensi menyeret risiko bisnis ke ranah pidana.

“Suka atau tidak suka, secara normal bank BUMN masih masuk dalam ruang lingkup keuangan negara,” kata Dodi saat ditemui di Starting Year Forum 2026 di The St. Regis, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ketidakharmonisan antar-undang-undang tersebut, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum bagi pejabat bank saat menyalurkan kredit. Kredit dipandang sebagai aktivitas usaha yang sejak awal mengandung risiko gagal bayar, sehingga kemacetan tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam praktik pemeriksaan, ia melihat penegak hukum kerap menitikberatkan pada hasil akhir berupa kredit macet. Pendekatan tersebut dinilai mengabaikan proses analisis berlapis, mulai dari penilaian risiko hingga penerapan prinsip kehati-hatian.

Ia juga menyoroti belum adanya kriteria tegas untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab ketika kredit bermasalah terjadi. “Kalau ada gratifikasi, meskipun kredit belum macet, penegakan pidana korupsi harus berjalan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Dodi menilai pemeriksaan kredit macet perlu dilakukan oleh lembaga yang memiliki keahlian teknis di sektor perbankan sebelum masuk ke tahap penuntutan. Penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipandang dapat menghasilkan penilaian yang lebih objektif serta memberi kepastian hukum bagi industri perbankan dan aparat penegak hukum.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi