Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti masih rendahnya tingkat pengembalian dana korban penipuan digital atau scam. Berdasarkan data yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat akibat scam mencapai Rp9,1 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir baru sekitar Rp436 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian.
“Bagi korban, yang paling penting adalah bagaimana dananya bisa kembali. Mereka tidak terlalu peduli proses hukumnya seperti apa. Ini yang harus kita dorong agar mekanisme pemblokiran dan pengembalian dana bisa lebih progresif dan ditingkatkan,” kata Didik dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu berharap OJK dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan literasi keuangan digital, serta membangun sistem penanganan scam yang lebih responsif. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, termasuk pekerja migran Indonesia, dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menekankan pentingnya peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), termasuk melalui kolaborasi internasional, guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penipuan keuangan.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan telah mengembalikan dana korban penipuan keuangan sebesar Rp161 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian yang dilaporkan masyarakat melalui IASC. Rendahnya tingkat pemulihan tersebut dipengaruhi oleh kecepatan kejahatan digital yang kerap melampaui sistem penanganan dan pemulihan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penipuan keuangan saat ini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan pola yang semakin kompleks.
“Kejahatan keuangan tidak boleh dibiarkan dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian,” ujarnya dalam acara Penyerahan Dana Korban Scam di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima lebih dari 432 ribu laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 721 ribu rekening terindikasi penipuan dan sekitar 397 ribu rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lanjutan.
Berdasarkan klasifikasi pengaduan, penipuan transaksi belanja menjadi modus paling dominan, disusul penipuan penyamaran identitas, investasi, lowongan kerja, dan media sosial. Sementara itu, Pulau Jawa tercatat sebagai wilayah dengan laporan tertinggi, dengan Jawa Barat menempati posisi teratas secara nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi















