Jakarta, Aktual.co — Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan baru terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tepat pukul 00.00 WIB atau 1 Januari 2015.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, dengan kebijakan tersebut harga BBM akan tetap dievaluasi setiap bulannya. Hal itu dipengaruhi oleh harga minyak dunia dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
“Harga akan dievaluasi setiap bulannya. Kalau ada mekanisme persaingan sehat harga lebih dinamis,” ujar Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (31/12).
Lebih lanjuut Sofyan mengatakan, kebijakan tersebut akan mendorong PT Pertamina (Persero) agar dapat melakukan efisiensi dan upgrading kilang minyak, dan ke depannya tidak ada impor BBM jenis RON 88 lagi.
“Kita ingin Pertamina menyelesaikan kilang dengan waktu tidak lama. Barangkali kita ngga perlu RON 88 lagi, tapi perlu ada policy yang lebih,” kata dia.
Untuk diketahui, harga Premium mulai pukul 00.00 WIB nanti menjadi Rp7.600 per liternya, dari harga sebelumnya Rp8.500 per liter. Harga Solar menjadi Rp7.250 per liter dari harga sebelumnya Rp7.500 per liter. Sementara harga Minyak Tanah tetap Rp2.500 per liter.
Artikel ini ditulis oleh:
















