Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Pemerintah resmi menetapkan kebjakan terkait subsidi tetap (fixed subsidy). Kebijakan tersebut diambil pemerintah karena harga minyak dunia yang anjlok, sehingga pemerintah dinilai perlu meninjau harga BBM dalam negeri.

“Kebijakan baru tentang BBM ini berlaku mulai nanti malam pukul 00.00,” ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (31/12).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan BBM menjadi tiga jenis, yaitu BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum.

Dari ketiga jenis BBM tersebut, hanya BBM Tertentu yang diberikan subsidi. Adapun BBM Tertentu itu seperti solar, tetap disubsidi karena alasan aktivitas ekonomi. Subsidi tetapnya Rp1.000 per liter. Dengan begitu pemerintah akan bisa menghitung beban APBN 2015 nantinya.

Untuk diketahui, BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu, dan tidak diberikan subsidi.

Untuk infromasi, pemerintah telah menetapkan harga baru BBM yang berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

1. BBM Tertentu
Minyak Tanah (Kerosene) menjadi Rp2.500 per liter di seluruh wilayah Indonesia
Minyak Solar (Gas Oil) menjadi Rp7.250 per liter di seluruh wilayah Indonesia

2. BBM Khusus Penugasan
Bensin RON 88 (Premium) menjadi Rp7.600 per liter di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

3. BBM Umum (Non-Subsidi)
Bensin RON 88 (Premium) menjadi Rp7.600 per liter di Jamali.

“Di luar Jamali adalah wilayah penugasan. Ke depannya akan kita lakukan adjustment,” kata Sofyan.

Artikel ini ditulis oleh: