Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Relawan bencana melihat tumpukan gelondongan kayu di belakang masjid Nurussalam, Desa Lubuk Sidup, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (28/12/2025). Bencana banjir bandang akibat luapan sungai Tamiang pada 26 November 2025 mengakibatkan 200 unit lebih rumah warga rusak berat dan hanya menyisakan bangunan masjid Nurussalam di Desa Lubuk Sidup. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta, aktual.com – Kebijakan pencabutan 28 izin perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam izin di sektor tambang, perkebunan, dan hasil hutan kayu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menuai kritik keras dari kalangan pegiat lingkungan dan bantuan hukum. Langkah tersebut dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam tata kelola lingkungan hidup, sekaligus berpotensi menjadi upaya pembohongan publik dan cuci tangan kekuasaan.

Pencabutan izin itu justru dipandang sebagai bukti buruknya pengelolaan perizinan oleh negara selama ini. Izin-izin yang diberikan secara serampangan dinilai berkontribusi langsung pada bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor di Sumatera, yang menelan ribuan korban jiwa serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya mencabut izin, tetapi harus bertanggung jawab penuh atas dampak kerusakan yang telah terjadi, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh dan moratorium izin.

Kritik juga diarahkan pada klaim pencabutan izin yang disebut menyesatkan publik. Sejumlah perusahaan yang diumumkan izinnya dicabut, di antaranya PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Barumun Raya Padang Langkat, dan PT Multi Sibolga Timber, disebut telah lebih dahulu kehilangan izin sejak 2022 melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pemerintah sedang membohongi publik seolah telah mencabut banyak izin. Faktanya beberapa izin itu sudah terlebih dahulu dicabut”.

Selain itu, pemerintah diminta tidak berhenti pada pernyataan politik semata. Pencabutan izin harus dituangkan dalam produk hukum resmi untuk menjamin kepastian hukum.

“Indonesia masih negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap perkataan istana tidak dapat dipegang sebagai sebuah kebijakan”.

Kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi pengalihan konsesi kepada entitas lain, khususnya BUMN seperti PT Agrinas, yang dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan militer. Negara diminta memastikan lahan bekas konsesi seluas lebih dari satu juta hektare tidak kembali diberikan kepada korporasi lain dengan pola pengelolaan yang sama.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menilai pencabutan izin ini justru menyingkap kelalaian negara dalam pengawasan.

“Terhadap Pencabutan 28 (dua puluh delapan) izin yang bermasalah yang diduga penyebab terjadinya bencana ekologis di 3 (tiga) Provinsi termasuk Sumatera Barat merupakan buktinya nyata bagaimana abainya negara selama ini serta tidak berjalannya fungsi pengawasan terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan yang akhirnya berdampak serius terhadap masyarakat,” katanya.

Di Sumatera Barat, pencabutan enam izin PBPH dan dua izin nonkehutanan juga dinilai belum menyentuh seluruh pelanggaran yang ada, termasuk kerusakan hutan adat di Kepulauan Mentawai. Adrizal menegaskan negara wajib memastikan lahan bekas konsesi tidak kembali dialihkan.

“Negara wajib memastikan lahan bekas konsesi-konsesi yang luasnya lebih kurang 1.010.592 hektar tidak dialihkan kembali kepada korporasi apalagi dalam bentuk agrinas lainnya…”.

Sementara itu, Edy K. Wahid dari YLBHI menilai pencabutan izin dan gugatan terhadap enam perusahaan belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, bencana ekologis merupakan buah dari sistem tata kelola sumber daya alam yang rusak, sehingga tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada korporasi.

Ia juga mengkritik mekanisme ganti rugi yang diarahkan ke kas negara tanpa jaminan pemulihan langsung bagi korban, serta mempertanyakan mengapa hanya sebagian perusahaan yang digugat dari total izin yang dicabut.

Atas kondisi tersebut, LBH dan YLBHI mendesak pemerintah melakukan moratorium izin baru, evaluasi total perizinan, penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta memastikan pemulihan lingkungan dan hak-hak korban secara nyata.

“Pemerintahan Pusat, daerah melakukan moratorium izin baru, melakukan evaluasi semua izin yang telah diterbitkan serta menindak tegas semua izin yang melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

“Presiden Republik Indonesia bukan hanya melakukan pencabutan melalui rilis Pers melainkan harus ada sebuah Keputusan sebagai produk hukum baik berupa Keputusan presiden ataupun melalui Keputusan Menteri,” ujarnya.

Desakan tersebut menegaskan bahwa tanpa pembenahan mendasar tata kelola lingkungan, pencabutan izin hanya akan menjadi simbol politik, bukan solusi atas krisis ekologis yang terus berulang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain