Jakarta, aktual.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan tidak sepenuhnya sependapat jika warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja hingga Filipina dan terlibat penipuan digital dikategorikan sebagai korban. Menurutnya, sebagian WNI tersebut justru berperan aktif sebagai pelaku penipuan atau scammer yang melanggar hukum pidana.
Pandangan itu disampaikan Mahendra saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menyinggung fenomena WNI yang tergiur bekerja di luar negeri dan berujung terlibat praktik penipuan daring.
“Kenapa sih orang sampai ke tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” kata anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.
Menanggapi hal itu, Mahendra menyatakan bahwa anggapan seluruh WNI tersebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak sepenuhnya tepat. Ia menilai ada yang secara sadar terlibat dalam operasi penipuan.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra.
“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.
Mahendra mencontohkan praktik penegakan hukum di negara lain, seperti China, terhadap warganya yang terlibat penipuan digital di luar negeri.
“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” ucap Mahendra.
Ia juga menilai masih kerap terjadi kekeliruan dalam memposisikan WNI yang terlibat penipuan digital dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara legal. Bahkan, menurutnya, tidak jarang pelaku scam justru disambut layaknya korban ketika kembali ke Tanah Air.
“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ujarnya.
Mahendra menegaskan pentingnya membedakan perlakuan antara PMI legal yang benar-benar menjadi korban penipuan dengan WNI yang terlibat aktif sebagai pelaku scam. OJK, kata dia, turut terlibat dalam upaya sosialisasi dan literasi bagi calon pekerja migran.
“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















