Ketua Fraksi PKB MPR RI yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K  per 1 Februari 2026, seperti disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (20/1/2026) lalu, perlu diapresiasi karena memang sesuai dengan aturan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Namun menurut  menurut Ketua Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, Pemerintah juga harus memperhatikan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan agar diberi peluang yang sama menjadi PPPK (P3K)

“PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, Kami meminta Pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” kata Neng Eem, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB ini menambahkan, ada video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan kekecewaan para guru honorer yang gajinya lebih kecil daripada sopir mobil program MBG. Jika hal ini tidak ditanggapi serius oleh pemerintah, maka bisa menimbulkan kekecewaan para guru honorer.

“Ingat guru honorer ini berjasa besar untuk mencerdaskan anak-anak penerus bangsa. Begitu juga tenaga kesehatan, punya andil besar dalam peningkatan kualitas SDM kita, jadi harus diberi kesempatan yang sama jadi P3K, biar adil,” tegas Neng Eem.

Fraksi PKB MPR RI juga mengingatkan bunyi Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 soal hak memperoleh pekerjaan. Pada Pasal 28D ayat 2 berbunyi  “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan periakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Menurut data dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dari 800 ribu guru honorer yang diangkat menjadi ASN P3K sebagian besar justru berstatus P3K paruh waktu. Ironisnya, upah yang diterima pun masih jauh dari kata layak, karena masih ada guru honorer yang menerima gaji Rp130 ribu per bulan di beberapa daerah. Seperti diketahui juga, untuk guru honorer bisa menjadi P3K harus melalui proses yang panjang dan melelahkan serta seleksi yang ketat sejak tahun 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano