Jakarta, Aktual.co — Liga Mahasiswa Nasionalis Demokrat (LMND) menilai bahwa saah ini ada upaya pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) untuk menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada mekanisme pasar bebas.
Ketua Umum LMND, Lamen Hendra Saputra pun mengatakan pemerintah harus tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001.
“Artinya, dengan di batalkannya pasal tersebut dalam UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK tersebut,” ucap dia, di Jakarta, Rabu (31/12).
Hal itu menyusul beredar kabar berkembang bahwa kemungkinan besar malam nanti (31/12), ikhwal pemerintah akan mengumumkan turunnya harga BBM bersubsidi, dan akan menerapkan skema subsidi tetap. Dimana, dalam skema subsidi tetap ini pula pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah tertentu, sementara sisanya mengikuti harga pasar.
Lamen pun mengatakan, dengan ada skemaa tetap menjadi salah satu faktor akan terjadinya kebijakan yang akan menyengsarakan rakyat, meski harga bbm bersubsidi diturunkan.
“Pasalnya, jika harga minyak dunia kembali naik, harganya akan ikut naik juga bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih tinggi dari harga BBM hari ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















