Jakarta, Aktual.co — Pemerintah secara resmi mengumumkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) terkait dengan kebijakan subsidi tetap (fixed subsidy). Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

“Kebijakan ini intinya merespon perkembangan harga minyak dunia,” ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (31/12).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan BBM menjadi tiga jenis, yaitu BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum. Dari ketiga jenis BBM tersebut, hanya BBM Tertentu yang diberikan subsidi, artinya BBM jenis Premium tidak akan disubsidi lagi oleh pemerintah.

“Yang akan diajukan ke RAPBN anggaran subsidi Rp1.000 per liter konsumsi solar 17 juta kilo liter, subsidi Rp17 triliun,” kata dia.

Berikut ini harga baru BBM yang berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

1. BBM Tertentu
Minyak Tanah (Kerosene) menjadi Rp2.500 per liter di seluruh wilayah Indonesia
Minyak Solar (Gas Oil) menjadi Rp7.250 per liter di seluruh wilayah Indonesia

2. BBM Khusus Penugasan
Bensin RON 88 (Premium) menjadi Rp7.600 per liter di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

3. BBM Umum (Non-Subsidi)
Bensin RON 88 (Premium) menjadi Rp7.600 per liter di Jamali.

Untuk diketahui, subsidi tetap artinya besaran subsidi yang diberikan kepada setiap liter BBM bersifat tetap dan terus-menerus. Apabia nantinya terdapat gejolak di pasar seperti nilai tukar rupiah, lifting minyak, dan volume konsumsi, jelas akan berimbas pada harga yang harus dibayarkan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: