Jakarta, aktual.com – 98 Resolution Network mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang dijalankan secara berani oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). HGU yang dicabut tersebut berdiri di atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Tulang Bawang Provinsi Lampung, demikian bunyi rilis 98 Resolution Network yang disampaikan oleh Wahab Talaohu.
“Kami yakin kebijakan sangat berani mencabut HGU milik Sugar Group tersebut pasti menghadapi tekanan dari delapan penjuru mata angin. Menteri Nusron pasti ditekan berbagai pihak dengan cara halus maupun keras. Namun, menurut kami, wibawa dan fungsi negara harus dipulihkan kembali. Negara jangan sampai kalah ketika berhadapan dengan kaum serkahnomic”, ujar Wahab yang merupakan salah satu permrakarsa 98 Resolution Network.
Menurut Wahab kebijakan mencabut HGU milik PT. SGC tersebut adalah amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan jiwa dan semangat gerakan reformasi mahasiswa tahun 1998. Kita telah mencapai demokratisasi politik sepanjang 27 tahun reformasi, sudah waktunya bersama Presiden Prabowo kita menata dan membangun demokrasi ekonomi, yang dimulai dari penataan kempemilikan lahan yang selama ini terkosentrasi kepemilikannya pada segilintir kaum serakahnomic.
Wahab mendukung langkah Menteri Nusron yang sudah sangat tepat dalam mewujudkan perintah Presiden Prabowo dalam memulihkan atau mengambilalih kembali asset negara yang dikuasai segelintir kaum serakahnomic.
“Setelah kami pelajari kebijakan pencabutan HGU anak usaha PT SGC tersebut berdiri di atas landasan yang kuat, kerena merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015, 2019, dan 2022. Selain itu lahan tersebut terbukti berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq. TNI Angkatan Udara (AU), yaitu wilayah Lanud Pangeran M. Bunyamin”, ujar Wahab yang merupakan putra Ambon.
Wahab mengatakan langkah tegas tersebut sangat dibutuhkan mengingat status lahan merupakan asset strategis negara yang hanya boleh dikelola untuk kepentingan negara dan bukan untuk kepentingan individu atau korporasi, sehingga perlu ada penegakan hukum agar ada kepastian keadilan dan kemanfatan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial di dalam Pancasila.
“Setelah pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN, tindak lanjut berikutnya berupa pengusutan/ penyelidikan baik oleh Kejaksaan maupun KPK terkait penerbitan HGU di atas asset negara strategis tsb.
Law Enforcement akan ditegakan agar menjadi preseden positive dan menghadirkan kepercayaan publik atas kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, tegas Wahab.
Wahab berpendapat demi menghindari sengketa agraria maka Kementerian ATR dan BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penataan administrasi. Maksudnya agar lahan tersebut kembali sepenuhnya kepada negara di bawah penguasaan TNI AU untuk difungsikan sesuai kepentingan negara”, lanjut Wahab menjelaskan.
Wahab mengatakan lahan ini merupakan lahan produktif dan telah menyerap banyak lapangan kerja, sehingga dari sisi asas kemanfaatan dan keberlanjutan akan diserahkan ke Danantara untuk dikelola semakin produktif.
“Pemerintahan Prabowo akan memitigasi dampak lanjutan dari kebijakan tersebut, terutama mencegah terjadinya pengangguran. Kami yakin arah Pemerintah Prabowo ditujukan untuk melindungi kepentingan dan hak rakyat untuk bekerja , terutama untuk mendukung program pangan strategis Presiden Prabowo”, tutup Wahab.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















