Jakarta, Aktual.co —Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur tujuh kategori jabatan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal di luar negeri. 
Dengan klasifikasi itu diharapkan proses penempatan TKI jadi lebih mudah, murah, cepat dan aman. Karena lingkup kerja TKI akan jadi lebih terbatas, sehingga akan menjadi lebih ringan.
Ketujuh jabatan itu adalah pengasuh bayi (baby sitter), pengasuh lansia (care giver), tukang masak (cook), tukang kebun (gardener), pengasuh anak (child care), supir (driver) serta perawatan rumah (house keeper).
“Jabatan-jabatan ini juga akan membuka peluang negosiasi tambahan gaji dan membuat pengawasan jadi lebih mudah,” kata Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri, dalam Konferensi Pers Akhir 2014, di Jakarta, Selasa (30/12).
Selanjutnya jabatan pekerja informal itu harus dicantumkan dalam kontrak kerja yang ditandatangani TKI dan majikannya. Dan tercantum di kontrak yang ditandatangani perusahaan penyalur TKI.
Sebelumnya tidak ada regulasi yang khusus mengatur secara spesifik jabatan bagi TKI. Sehingga TKI informal sering harus mengerjakan semua pekerjaan itu. Akibatnya rentan konflik. 
“Tetapi sekarang ditetapkan tujuh jabatan yang masuk kategori pekerja domestik di luar negeri. Dengan standar kompetensinya masing-masing sesuai dengan SKKNI,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: