Jakarta, aktual.com – Anggota DPR RI **Mafirion** melontarkan kritik tajam atas realitas kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Ia menilai masih adanya ratusan ribu guru yang digaji Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan bukan sekadar persoalan teknis atau administrasi, melainkan cerminan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi akibat pembiaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion pada Sabtu (24/1/2026), menanggapi data terbaru yang menunjukkan sekitar 20,5 persen guru honorer di Indonesia masih bertahan hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kelayakan.
“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” tegas Mafirion.
Politisi PKB itu merujuk pada hasil survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa yang mencatat jumlah guru honorer mencapai sekitar 700 ribu orang. Dari angka tersebut, sekitar 20,5 persen atau lebih dari 140 ribu guru hidup dengan upah yang tidak layak.
Mafirion menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, ketergantungan negara pada tenaga honorer bergaji murah untuk menopang layanan publik pendidikan menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang serius.
“Pembiaran terhadap honor rendah ini merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission). Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, namun perlindungan kerjanya sangat timpang dibandingkan guru ASN,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, Mafirion mendesak pemerintah segera mengakhiri ketergantungan pada tenaga kerja murah di sektor pendidikan. Ia meminta kementerian terkait menyusun peta jalan penyelesaian status guru honorer yang tidak semata bersifat teknis, tetapi juga berpijak pada perspektif HAM dan keadilan sosial.
“Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















