Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani.
Tangkapan layar - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta, aktual.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian, termasuk usulan pembentukan Kementerian Kepolisian atau penempatan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan itu disampaikan Listyo saat merespons isu yang berkembang, termasuk kabar adanya pesan singkat yang menawarkan dirinya menjabat sebagai Menteri Kepolisian.

“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Listyo, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, hingga presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Ia bahkan menegaskan lebih baik dirinya diberhentikan sebagai Kapolri ketimbang Polri diubah menjadi institusi kementerian.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Listyo menilai posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain paling ideal untuk memastikan efektivitas dan fleksibilitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI dan memiliki ruang untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme kerja menuju konsep civilian police.

Hal itu, lanjut Listyo, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, sekaligus mandat reformasi yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.

Selain itu, TAP MPR Nomor 7 ayat (2) serta Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 juga menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” tutur Listyo.

“Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain