Jakarta, aktual.com – Pengamat hukum Tri Mahardi menilai keterlambatan ganti rugi tanah wakaf yang telah berlangsung selama beberapa tahun berpotensi menjadi pelanggaran hukum, sepanjang kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam perjanjian. Menurutnya, penilaian awal harus dimulai dari hubungan hukum antara pengelola wakaf atau yayasan dengan kontraktor yang melaksanakan pembangunan.
Tri Mahardi menjelaskan bahwa dalam setiap proyek selalu ada dokumen yang ditandatangani para pihak. Dari dokumen itulah dapat dilihat apakah terdapat klausul mengenai ganti rugi atau mekanisme tukar guling.
“Di situ kan jelas ada dokumen yang pernah ditandatangani, ada perjanjian dilihat bagaimana isi dan ketentuannya,” ujarnya, ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Apabila dalam perjanjian tersebut tercantum kewajiban tukar guling atau ruislag dan hingga saat ini kontraktor tidak melaksanakannya, maka kondisi itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Itu termasuk pada pelanggaran hukum,” kata Tri Mahardi.
Ia menegaskan bahwa dalam situasi tersebut kontraktor telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban mengganti tanah wakaf yang digunakan. Ia juga menekankan bahwa tanah wakaf memiliki kekhususan dalam hukum Indonesia.
Tanah wakaf tidak dapat diganti dengan uang, melainkan harus diganti dengan tanah lain yang serupa. “Tidak bisa diganti dengan uang tetapi harus diganti dengan tanah yang serupa,” ucapnya.
Dengan demikian, lahan wakaf seluas sekitar 6.000 meter persegi harus diganti dengan tanah pengganti yang nilainya setara di lokasi lain. Terkait pihak yang bertanggung jawab, Tri Mahardi menyebutkan bahwa hal tersebut kembali pada isi perjanjian.
Namun pada umumnya, pelaksana proyek jalan tol adalah kontraktor yang ditunjuk negara. “Yang menjadi tergugat utama adalah kontraktor,” ujarnya.
Sementara itu, pengelola jalan tol dan pihak lain dapat ditempatkan sebagai turut tergugat, dan pemerintah dapat berperan sebagai pihak yang menjembatani. Mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh yayasan pengelola wakaf, Tri Mahardi menilai upaya yang dilakukan sejauh ini sudah tepat.
Yayasan telah menempuh jalur musyawarah dan permohonan audiensi. Namun jika hingga batas waktu tertentu kewajiban ganti rugi atau tukar guling belum juga dipenuhi, ia menyarankan langkah hukum lanjutan.
“Pihak yayasan dapat melakukan gugatan hukum,” katanya.
Gugatan perdata ke pengadilan negeri dinilai perlu untuk memperjuangkan hak yayasan. Karena, kata Tri Mahardi, secara hukum mereka berhak memperoleh pengganti atas tanah wakaf tersebut.
Untuk diketahui, persoalan ganti rugi lahan wakaf ini mencuat dalam pembangunan Jalan Tol Bocimi. Lahan wakaf milik milik Yayasan Raudhatul Mutaalimiin di Desa Cibunar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat digunakan untuk proyek tersebut seluas 6000 meter persegi.
Namun, hingga kini proses tukar guling belum tuntas. Kondisi ini mendorong pengurus yayasan dan pihak terkait untuk mencari kejelasan hukum agar hak atas tanah wakaf dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Rizky Zulkarnain

















