Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memberikan perhatian khusus terhadap bencana banjir yang terus terjadi di Jakarta dan Bekasi, banjir bandang di Jawa Tengah, serta bencana longsor di Cisarua, Jawa Barat.
Eddy Soeparno menjelaskan, meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi terjadi sebagai konsekuensi struktural dari perubahan iklim yang diperparah oleh persoalan tata ruang, gejala degradasi lingkungan, dan sistem pencegahan yang belum maksimal di tingkat daerah.
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai Payung Hukum Nasional
“Selama ini, belanja publik masih terlalu berfokus pada penanganan darurat pascabencana, sementara anggaran pada upaya pencegahan seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah belum sepenuhnya menjadi prioritas utama,”
Karena itu, Eddy menegaskan pentingnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang komprehensif dan lintas sektor.
Waketum PAN ini menjelaskan bahwa inisiatif pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan pendanaan bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk pengurangan risiko bencana di tingkat daerah.
“RUU ini penting agar perubahan iklim dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan, dan ke depan tidak lagi terfragmentasi dalam berbagai regulasi dan penanganan sektoral,”
Eddy menekankan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga harus mendorong integrasi risiko iklim dan bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Sebagai Pimpinan MPR RI, Eddy menegaskan komitmennya untuk terus mendorong isu krisis iklim dan ketahanan bencana dalam kebijakan nasional.
“Kami juga mengajak DPR, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai momentum memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim,”
“Bencana tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang. Keselamatan rakyat adalah yang utama,” tutup Eddy.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















