Jakarta, Aktual.co — Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait status anak usaha PT Pertamina yakni PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Dalam rekomendasi itu tak membahas soal pembubaran Petral yang mengartikan bahwa Petral akan tetap ada.
“Petral tidak dibubarkan,” kata Kepala tim RTKM Faisal Basri kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/12).
Menurutnya, seperti yang tertuang dalam rekomendasi pihaknya, Petral dapat menjadi salah satu perusahaan trader minyak profesional dan dapat menjadi perusahaan trader kelas dunia.
“Kita berharap dengan rekomendasi yang kami berikan, manajemen Petral yang baru memiliki roadmap yang baik sehingga menjadikan Petral sebagai National Oil Company (NOC) Indonesia yang bertaraf world class,” jelasnya.
Ia juga meminta Petral agar mengganti secepatnya manajemennya agar dapat menjadi perusahaan trader migas yang profesional dan bertaraf kelas dunia.
“Buat apa kita membubarkan Petral karena di masa yang akan datang masih memiliki fungsi yang baik. Maka dari itu kami meminta untuk mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC (integrated supply chain) dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















