Ilustrasi ECD BRI. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Telkom dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI.

Mereka yang dipanggil yakni Christina Dianingrum selaku Kepala Divisi Keuangan PT BRI, S. Handoyo Hadi selaku GM Account Management Business Sector PT Telkomsel, serta Vandy Rahmat Pradiktya selaku pegawai PT Satkomindo Mediyasa.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).

Budi menjelaskan, saat ini penyidik tengah mendalami peran provider penyedia sistem dan sinyal yang digunakan dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut. Menurutnya, EDC tidak hanya menyangkut perangkat keras, tetapi juga sistem dan jaringan yang mendukung operasionalnya.

“Kalau kita bicara mesin EDC tentu tidak hanya soal fisiknya, hardware-nya saja, tapi juga sistemnya, termasuk sinyal-sinyal yang digunakan. Artinya, tim masih akan terus menelusuri terkait dengan provider-provider yang menyediakan sistem tersebut,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu lalu.

Ia menegaskan, penelusuran terhadap pihak penyedia layanan telekomunikasi dan sistem EDC menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses kerja sama maupun implementasi teknologi tersebut.

“Apakah dalam proses kerja sama dan implementasi sistem itu terjadi penyimpangan atau tidak, ini yang terus didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Budi, sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengadaan sistem EDC telah dimintai keterangan. Ia menyebut para saksi yang dipanggil umumnya bersikap kooperatif.

“Pihak-pihak yang dipanggil sejauh ini kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Tidak hadir, sedang dicek (alasan ketidakhadirannya),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Budi menerangkan, keterkaitan PT Indosat dalam perkara ini berkaitan dengan aspek perangkat lunak atau sistem yang digunakan dalam mesin EDC.

“Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa, artinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (mau) didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa perseroan terbuka dan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap perkara tersebut.

“Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020–2024,” kata Agustya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (1/7/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah CBH selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, IU selaku Direktur Utama Allobank sekaligus mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, DS selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, EL selaku Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, serta RSK selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, nilai dugaan kerugian negara dari dua proyek pengadaan tersebut mencapai Rp744 miliar.

KPK menegaskan akan terus memperluas penelusuran untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta penyedia sistem dan teknologi yang digunakan dalam layanan transaksi perbankan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano