Presiden Prabowo Subianto bersalaman dengan Presiden AS Donald Trump seusai penandatanganan dokumen Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza di sela WEF di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). Aktual/Youtube White House.

Oleh: Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)

Jakarta, aktual.com – Lawatan Presiden Prabowo dijual sebagai diplomasi ekonomi, tetapi di dalamnya terselip penandatanganan Board of Peace (BoP) Trump soal Gaza tanpa wacana domestik yang memadai.

Inilah krisis transparansi: publik diajak bicara investasi, namun tidak diajak menimbang implikasi politik luar negeri, termasuk normalisasi dan pengakuan Israel Raya.

Ketika amanat Pembukaan UUD 1945 menolak penjajahan, keputusan sepihak semacam ini pantas diuji DPR. Namun apakah DPR masih berfungsi dihadapan Prabowo?

Narasi Pro Penjajahan Berbulu Perdamaian dan Ekonomi

Apakah lawatan luar negeri Presiden Prabowo pada Januari 2026 benar benar soal ekonomi dan investasi, atau justru menjadi kemasan yang menutupi keputusan politik luar negeri yang sangat sensitif?

Masalahnya ada pada dua lapis.

Lapis pertama adalah narasi resmi yang dipromosikan sebagai “perkuat kemitraan global” dan “bawa pulang kerja sama konkret”, termasuk komitmen investasi dari Inggris.

Lapis kedua, yang jauh lebih berat, adalah tindakan menandatangani Board of Peace (BoP) Charter di Davos yang dipimpin Presiden AS Donald Trump, sebuah inisiatif yang sejak awal memantik kontroversi global karena mandatnya melebar dan dianggap bisa menyaingi peran PBB, plus ada skema “kursi permanen” yang dikaitkan dengan kontribusi US$1 miliar.

Di titik ini, kritik yang paling jernih bukan sekadar “setuju atau tidak setuju” dengan perjalanan luar negeri.

Kritik utamanya adalah tata kelola: apakah publik diberi ruang untuk tahu, menimbang, dan mengawasi keputusan yang dapat menggeser arah politik luar negeri Indonesia dalam isu Palestina?

Saya melihat jawabannya tidak. Bahkan sesaat setelah tiba di tanah air. Prabowo tidak membicarakan isu iuran 1 miliar USD dalam perdamaian itu.

Diplomasi ekonomi yang berubah menjadi diplomasi persepsi

Diplomasi ekonomi itu seperti memasarkan masa depan.

Ia menuntut keyakinan publik bahwa setiap pertemuan dan setiap forum bisnis punya ujung yang konkret: investasi yang benar benar masuk, teknologi yang benar benar ditransfer, pendidikan yang benar benar menguat, dan pasar ekspor yang benar benar terbuka.

Tapi diplomasi ekonomi juga punya satu risiko klasik: ketika agenda ekonomi dipakai sebagai payung, keputusan politik yang kontroversial bisa ikut lolos tanpa disorot.

BoP Charter adalah contoh paling telanjang dari risiko itu.

Piagam ini bukan sekadar dokumen simbolik. Banyak laporan media kredibel menjelaskan bahwa keanggotaan bersifat tiga tahunan bila tanpa kontribusi, sementara kursi permanen dikaitkan dengan kontribusi US$1 miliar.

Dalam bahasa kebijakan publik, ini adalah inisiatif dengan konsekuensi reputasi, konsekuensi komitmen, dan potensi konsekuensi fiskal.

Masalahnya, keputusan seperti ini muncul tiba tiba dalam rangkaian yang dikomunikasikan ke publik sebagai “lawatan ekonomi”.

Di sinilah saya menyebutnya misleading, bukan karena ekonomi tidak penting, tetapi karena kemasan ekonomi membuat publik tidak siap menilai bobot politik BoP.

Ketika negara mengambil langkah yang menyentuh isu Palestina, transparansi seharusnya naik, bukan turun.

BoP dan kebijakan luar negeri yang tidak didialogkan, Sinyal Ruang Gelap?

Isu Palestina itu bukan isu pinggiran bagi Indonesia. Ia adalah inti identitas moral kebijakan luar negeri kita, sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maka, setiap keterlibatan Indonesia dalam arsitektur “perdamaian” untuk Gaza seharusnya melalui komunikasi publik yang memadai, minimal menjawab pertanyaan dasar: apa mandat BoP, apa posisi Indonesia di dalamnya, apa prasyarat Indonesia, dan apa garis merahnya.

Namun yang terjadi, publik mengetahui BoP lebih dulu sebagai fakta tanda tangan, bukan sebagai wacana yang dibahas sebelum keputusan.

Ini problem top of mind pemimpin. Jika transparansi dan deliberasi bukan prioritas, maka kebijakan luar negeri akan terasa seperti urusan elite, padahal dampaknya menempel pada legitimasi negara di mata rakyat.

Lebih jauh, sejumlah laporan menyebut BoP melibatkan Israel sebagai bagian dari ekosistem inisiatif ini.

Di sinilah persoalan konstitusional dan moral menjadi lebih tajam: ketika Indonesia masuk ke forum yang menempatkan Israel sebagai pihak yang duduk di meja “rekonstruksi” dan “keamanan”, publik mudah membaca itu sebagai normalisasi, bahkan pengakuan de facto secara politik, walau bukan pengakuan diplomatik formal.

Dalam politik internasional, sinyal sering lebih keras daripada kalimat.

Uang Rp16,9 triliun: biaya yang tidak pernah dijelaskan

Ada isu yang tidak boleh lewat begitu saja: angka Rp16,9 triliun yang ramai dibicarakan sebagai padanan dari US$1 miliar, yakni biaya untuk kursi permanen BoP.

Media melaporkan adanya skema US$1 miliar untuk keanggotaan permanen.

Jika benar Indonesia diarahkan atau didorong menuju skema ini, maka itu bukan sekadar angka, itu adalah keputusan fiskal dan moral. Rp16,9 triliun setara ruang napas yang amat dibutuhkan daerah untuk menopang Transfer ke Daerah, menjaga layanan dasar, dan menutup kebutuhan rutin seperti pembayaran pegawai non ASN di banyak pemerintah daerah yang selama ini kerap menjadi titik rawan sosial.

Masalahnya, pemerintah memang menyatakan versi “keanggotaan sementara” tidak dipungut biaya.

Tetapi justru karena ada dua narasi, “ada fee US$1 miliar” dan “Indonesia tidak bayar”, maka transparansi wajib ditingkatkan, bukan dibiarkan menggantung.

Publik berhak tahu, apakah Indonesia masuk sebagai anggota tiga tahunan tanpa kewajiban finansial, apakah ada komitmen pendanaan di masa depan, dan apakah ada bentuk kontribusi lain yang pada akhirnya tetap menggunakan uang publik.

Konstitusi, anti penjajahan, dan jebakan “keamanan” yang timpang

Pembukaan UUD 1945 bukan dekorasi. Ia adalah fondasi moral negara.

Oleh Karena itu, ketika Indonesia bergabung dalam suatu inisiatif “perdamaian” yang memuat unsur pengamanan dan penataan pascakonflik, pertanyaan mendasarnya harus selalu sama: apakah inisiatif itu menghapus penjajahan, atau hanya menata ulang situasi agar tampak stabil tanpa menyelesaikan pendudukan?

BoP, menurut berbagai laporan, dipromosikan sebagai mekanisme yang juga menyentuh aspek keamanan dan tata kelola pascakonflik.

Kalau kerangka yang terbaca adalah “menjamin stabilitas dan keamanan” tetapi tidak tegas menempatkan pendudukan sebagai akar masalah, maka Indonesia berisiko terseret menjadi bagian dari panggung yang memutihkan ketimpangan.

Di sinilah kritik konstitusional menemukan momentumnya: yang terasa dilonggarkan bukan hanya sikap politik, tetapi nafas anti penjajahan itu sendiri.

Karena itu, saya memahami mengapa publik menilai langkah ini sebagai bentuk pengakuan Israel.

Secara hukum diplomatik, pengakuan negara itu punya prosedur dan bentuk.

Tetapi secara politik, ikut duduk dalam desain yang mengakui Israel sebagai pihak sah dalam arsitektur “perdamaian Gaza” bisa terbaca sebagai normalisasi.

Dan normalisasi, dalam isu Palestina, adalah jalan licin yang sering dimulai dari langkah yang disebut “pragmatis dan pengkhianatan”.

Mengapa DPR harus memanggil, bukan sekadar mengkritik di media

Jika keputusan BoP ini dibiarkan berlalu sebagai “bagian dari lawatan”, maka check and balance kita sedang dipreteli pelan pelan.

DPR perlu memanggil Presiden dan terutama pemerintah terkait, minimal untuk tiga hal: membuka isi dan konsekuensi piagam, menjelaskan status keanggotaan Indonesia dan potensi kewajiban pendanaan, serta menegaskan posisi Indonesia apakah keterlibatan ini tidak menggeser doktrin anti penjajahan.

Pemanggilan DPR bukan tindakan politis murahan.

Ini mekanisme menjaga agar kebijakan luar negeri tidak menjadi tafsir sepihak eksekutif, apalagi menyangkut isu dengan bobot konstitusional dan sensitivitas publik yang tinggi.

Ketika ada skema US$1 miliar untuk kursi permanen, pertanyaan tentang sumber dana dan akuntabilitas tidak boleh dianggap remeh.

Penutup: buktikan dengan keterbukaan

Pemerintah bisa saja berargumen bahwa BoP adalah jalan menuju perdamaian Gaza.

Tapi dalam negara demokrasi, argumen tidak cukup.

Yang dibutuhkan adalah keterbukaan. Tanpa itu, kebijakan luar negeri berubah menjadi urusan yang jauh dari rakyat, padahal mandat moralnya justru lahir dari sejarah perjuangan bangsa.

Jika Prabowo ingin menutup kesan misleading, maka jalannya tidak rumit: jelaskan BoP secara rinci kepada publik, hadir di hadapan DPR untuk menerangkan garis kebijakan luar negeri, dan pastikan tidak ada satu rupiah pun uang publik dikeluarkan tanpa dasar, tanpa debat, dan tanpa persetujuan yang akuntabel.

Kalau memang tidak ada biaya dan tidak ada komitmen pendanaan, nyatakan secara tegas dengan dokumen dan mekanisme pengawasan.

Jika ada kemungkinan diarahkan ke “kursi permanen” berbiaya US$1 miliar, nyatakan sejak awal agar publik dan DPR bisa menilai dengan jernih.

Diplomasi ekonomi yang sehat memperbesar kesejahteraan.

Diplomasi yang tidak transparan justru memperbesar kecurigaan. Dan dalam isu Palestina, kecurigaan itu bukan paranoia, melainkan alarm konstitusional yang mengingatkan kita: Indonesia lahir dari perlawanan terhadap penjajahan, maka kebijakan luar negeri pun harus bernapas dari prinsip yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain