Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, selama ini pengadaan barang dan jasa dinilai terlalu rumit dan banyak permasalahan di dalamnya.
“Jadi mengejar APBNP 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari 2015,” ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (30/12).
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan akan ada beberapa perubahan substansial dalam Perpres tersebut. Hasil dari rancangan Perpres nantinya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
“Ada beberapa hal perlu dikomunikasikan sebelum disetujui,” pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh: