Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyampaikan refleksi dan catatan akhir tahun 2014 terhadap pencapaian hukum di Indonesia.
Dalam catatannya, PDIP merefleksikan sejumlah isu hukum dan HAM sepanjang tahun 2014.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan ada sejumlah catatan hukum seperti, proses pencapaian hukum saat gelaran pemilu legislatif dan presiden 2014 yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini sesuai mandat kongres III PDIP di Bali tahun 2010 yang bertekad ikut menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi seluas-luasnya demi kemasalahatan masyarakat,” kata Trimedya dalam ‘Konfrensi Pers Peluncuran Catatan Hukum dan HAM akhir Tahun PDI Perjuangan’ di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Dalam catatan akhir tahun yang dibarengi peluncuran buku berjudul ‘Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum’ ini, lanjut Trimedya, pihaknya juga memberikan catatan lain terkait hukum di Indonesia.
Antara lain, kata dia, soal kebijakan di bidang hukum yang dikeluarkan pemerintah dan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD). Kata dia, PDIP sendiri mengaku sejak awal menolak UU MD3 tersebut.
“PDIP ‘ngotot’ agar UU MD3 bisa dianulir. Bidang hukum PDIP pun melakukan gugatan atau pengajuan formil ke MK untuk membatalkan UU MD3,” ucapnya.
Trimedya pun berpendapat, munculnya UU MD3 dinilai telah melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2009 tentang tata tertib DPR RI
“Sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan,” pungkasnya.
Selain itu, anggota komisi III DPR RI itu, juga menyoroti sejumlah isu hukum lain yang menjadi catatan PDIP. Seperti, dukungan terhadap lembaga KPK terkait fungsi serta rencana pergantian pimpinan KPK yang tengah berlangsung dan akan kembali dilakukan tahun 2015 mendatang, kasus penuntasan HAM di Indonesia medio tahun 66-98. Serta catatan hukum terhadap lembaga hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta lembaga hukum lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















