Jakarta, Aktual.co —  Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bogor, Jawa Barat, menindak 78 kasus pelanggaran Peraturan Daerah. Demikian disampaikan Kasatpol PP Luthfie Syam di Cibinong, Bogor, Jawa Barat kepada wartawan, Selasa (30/12).

“Tahun ini, Satpol PP melebihi target penindakan, karena telah melakukan 78 penindakan kasus pelanggaran Perda,” katanya.

Ia mengatakan sebenarnya targetnya 40 kasus, tetapi kasus pelanggaran perda semakin meningkat terutama di Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan wilayah kabupaten yang luas dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Maka di pastikan tindakan pelanggaran perda juga semakin meningkat.

Satpol PP sebagai petugas penegak Perda siap menjalankan tugas pengaman perda dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada Selasa ini, kata Lutfhie Syam, Satpol PP telah memusnahkan 1.200 botol minuman keras dan 10.000 liter miras oplosan yang didapat dari warung di 40 kecamatan.

“Sebenarnya hasil sitaan miras, Satpol pp lebih banyak, tetapi kemarin sudah dimusnahkan di Polres Bogor,” katanya setelah pemusnahan miras di kantor Satpol PP kabupaten Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid