Jakarta, Aktual.co — Lambannya penuntasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai akibat kurangnya sinergi antara KPK dengan penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan ataupun Kepolisian.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, di sela-sela acara ‘Konfrensi Pers Peluncuran Catatan Hukum dan HAM akhir Tahun PDI Perjuangan’, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
“Menurut saya menjadi bahan pemikiran KPK kedepan, selesaikan dulu kasus pertama yang ada, sehingga tidak mengambil kasus yang lain. Artinya, berikanlah kesempatan kepada penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian dengan bersinergi,” kata dia.
“Toh KPK tetap bisa melakukan supervisi. Tujuannya, agar tidak terjadi over loading dalam menangani suatu perkara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sambung dia, lembaga adhoc pimpinan Abraham Samad Cs itu, dalam prosesnya terlihat melakukan proses tebang pilih dan seakan ikut bermain politik di sejumlah penanganan kasus.
“Seperti di kasus Suryadharma Ali (SDA), beliau sudah lama jadi tersangka, tetapi kenapa KPK membiarkan sampai beliau (SDA) ikut berpolitik padahal dia tersangka. Padahal, setahu saya dari setiap sesorang telah ditetapkan sebagai tersangka, (KPK) langsung melakukan tindakan,” tandasnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada sekitar delapan kasus yang diduga mandek dalam penanganannya oleh KPK, seperti, kasus Innospec, kasus pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia, Kasus Mantan Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadillah Supari, Kasus Pajak Bank BCA, Kasus dugaan korusi e-KTP, Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah Haji Suryadharma Ali, kasus Sutan Bhatoegana, kasus Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















