Jakarta, Aktual.co —Kekayaan alam Indonesia berupa sumber energi dan pertambangan yang melimpah seharusnya dapat membuat rakyat Indonesia sejahtera.

Namun, sampai saat ini kondisi Indonesia belum lepas dari masalah kemiskinan, tingginya pengangguran dan masih minimnya jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar dalam rilis catatan akhir tahun energi dan pertambangan.

“Kekayaan alam sumber energi dan pertambangan belum dapat sejahterakan rakyat, karena energi dan pertambangan tidak dikelola berdasarkan hukum dan keadilan,” kata Bisman di Jakarta, Selasa (30/12).

Bisman mengatakan, dalam catatan PUSHEP, banyak ditemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Dari 10.918 IUP yang ada, baru 6.042 IUP yang sudah dinyatakan tidak bermasalah (clear and clean), sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah.

“Terkait IUP bermasalah, Pemerintah jangan ragu untuk melakukan proses hukum dan gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi penyimpangan dan korupsi,” ujar Bisman.

Ia menegaskan, penyelesaian renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B, baru 1 perusahaan yang sudah menandatangani amandemen kontrak.

“Sebanyak 86 perusahaan baru sebatas menandatangani MOU dan sisanya belum jelas,” imbuhnya

Artikel ini ditulis oleh: