Jakarta, Aktual.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mengintensifkan upaya pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus WNI anak berinisial KL yang saat ini menjalani proses hukum di Yordania. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa berbagai langkah komunikasi telah dilakukan secara berkelanjutan dengan otoritas setempat.

“Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI dan KBRI Amman terus melakukan rangkaian koordinasi dan komunikasi dengan otoritas terkait di Yordania,” ujar Yvonne di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi juga dilakukan melalui korespondensi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar (Kedubes) Yordania di Jakarta. Upaya tersebut telah menghasilkan sejumlah kemajuan, termasuk akses kunjungan KBRI Amman kepada yang bersangkutan.

Pendampingan tidak berhenti pada layanan konsuler. Kemlu RI bersama instansi terkait terus melakukan pendekatan kepada pihak dan otoritas berwenang di Yordania guna mengupayakan penyelesaian kasus, sekaligus membuka peluang pemulangan KL ke Indonesia sesuai permintaan pihak keluarga.

“Kemlu bersama pihak terkait juga terus melakukan koordinasi dan pendekatan untuk mengupayakan penyelesaian kasus yang bersangkutan,” kata Yvonne.

Sejak awal penanganan, Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI dan KBRI Amman telah hadir dan terlibat aktif dalam proses pendampingan hukum. Selain memantau perkembangan perkara, KBRI Amman secara rutin menjalin komunikasi dengan keluarga, khususnya ibu KL, serta penasihat hukum yang mendampingi proses hukum di Yordania.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KL, seorang WNI anak yang diketahui memiliki kondisi attention deficit hyperactivity disorder (ADHD), ditahan dan menjalani proses hukum di Yordania. Kondisi kesehatan KL menjadi perhatian keluarga dan pemerintah Indonesia, sehingga penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan dan perlindungan anak.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan konsuler dan memastikan hak-hak KL tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi