Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Perdebatan mengenai Amandemen Kelima UUD 1945 sering terjebak pada ketakutan politik: takut instabilitas, takut konflik, atau takut dianggap merusak konsensus nasional. Padahal, jika ditarik lebih dalam, persoalan utamanya bukan soal berani atau tidak berani mengubah konstitusi, melainkan apakah konstitusi masih setia pada amanah kedaulatan rakyat.
Dalam tradisi Islam, salah satu preseden paling jernih tentang pengelolaan masyarakat majemuk adalah Piagam Madinah. Dokumen ini bukan sekadar artefak sejarah, tetapi contoh nyata bagaimana kekuasaan dibatasi, kewenangan diperjelas, dan persatuan dijaga tanpa penyeragaman.
Membacanya dalam konteks Indonesia hari ini bukanlah romantisasi agama, melainkan upaya belajar dari keberanian konstitusional.
Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, beliau menghadapi masyarakat yang kompleks dan rapuh. Ada Muhajirin yang kehilangan tanah asal, Anshar dengan dinamika internal, serta komunitas Yahudi dan kelompok lain yang memiliki hukum, tradisi, dan kepentingan berbeda. Seluruh syarat konflik sosial hadir secara bersamaan. Namun, Nabi Muhammad SWA tidak memilih jalan kekuasaan sepihak atau dominasi mayoritas. Yang dilakukan justru menyusun kesepakatan tertulis yang mengikat semua pihak.
Piagam Madinah menetapkan satu komunitas politik berbasis kewargaan. Ia tidak mempersatukan iman, tetapi memersatukan tanggung jawab publik. Setiap kelompok diakui, dilindungi, dan diwajibkan menjaga keadilan serta keamanan bersama. Persatuan dibangun melalui kejelasan aturan, bukan melalui pemaksaan atau karisma pribadi.
Nilai kunci Piagam Madinah adalah keadilan dan amanah. Keadilan ditempatkan sebagai fondasi legitimasi kekuasaan, bukan sekadar retorika moral. Amanah dipahami sebagai prinsip institusional: kekuasaan harus dibatasi, ditata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan seorang nabi pun tidak menjalankan kekuasaan secara absolut, melainkan fungsional dan terukur.
Piagam Madinah juga menunjukkan pelajaran penting tentang otoritas yang jelas. Urusan publik strategis seperti keamanan kolektif dan pertahanan kota dikelola bersama, sementara urusan internal tiap komunitas dihormati. Pembagian peran ini mencegah tumpang tindih kewenangan dan menghindarkan konflik laten. Stabilitas lahir bukan dari sentralisasi kekuasaan, melainkan dari batas-batas yang disepakati.
Di sinilah relevansi Piagam Madinah bagi Indonesia. Jika kedaulatan rakyat hari ini sering terasa hanya procedural, hadir saat pemilu, hilang dalam pengambilan kebijakan, maka persoalannya bukan pada demokrasi itu sendiri, melainkan pada desain ketatanegaraan. Kedaulatan tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dilembagakan: ada pembagian kekuasaan yang adil, mekanisme koreksi yang nyata, dan batas yang jelas bagi setiap otoritas.
Amandemen Kelima UUD 1945 dapat dipahami sebagai ikhtiar untuk tujuan itu. Bukan untuk meruntuhkan negara, melainkan untuk memulihkan ruh kedaulatan rakyat agar tidak terus tergerus oleh konsentrasi kekuasaan dan kaburnya tanggung jawab. Dalam spirit Piagam Madinah, perubahan konstitusional demi keadilan bukan ancaman persatuan, justru penjaga persatuan.
Sejarah juga mengajarkan bahwa keberanian membatasi kekuasaan hampir selalu dimulai oleh minoritas yang sadar, bukan oleh mayoritas yang nyaman. Piagam Madinah lahir dari keberanian mengikat diri pada aturan, bukan dari keinginan memperluas kuasa. Teladan inilah yang seharusnya dibaca ulang hari ini.
Pada akhirnya, pertanyaan bagi bangsa ini bukan apakah Amandemen Kelima itu berbahaya, melainkan apakah kita cukup berani meneladani keberanian kenabian: berani membatasi kekuasaan demi keadilan, dan berani menata ulang struktur agar kedaulatan rakyat benar-benar hidup. Dalam spirit Piagam Madinah, konstitusi bukan alat kekuasaan, melainkan janji moral yang harus terus disempurnakan agar negara tetap setia pada amanah rakyatnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















