Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang pengangkatan pelatih atlet sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), disambut positif oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Wushu (PB Wushu), Iwan Kwok.

“Sangat bagus (peraturan Kemenpan-RB) untuk menjamin kesejahteraan para pelatih. Karena selama ini, perhatian pemerintah kepada pelatih sangat kurang,” ujar Iwan ketika dihubungi Aktual.co, Senin (29/12).

Meski begitu, Iwan berharap pelatih yang diangkat menjadi PNS tidak mendapatkan golongan yang rendah. Kata dia, pemerintah harus melihat pengorbanan yang selama ini diberikan oleh para pelatih tersebut.

“Mereka (para pelatih) sudah berjuang demi bangsa dan negara. Mereka tidak pernah pamrih atas apa yang telah diperjuangkan. Itu harus jadi pertimbangan pemerintah,” harapnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga yang ditetapkan pada 16 Oktober 2014, membuat setiap pelatih atlet dari semua cabang olahraga (cabor) di Indonesia berpeluang untuk diangkat menjadi PNS.

Dalam Permen tersebut juga disebutkan beberapa persyaratan agar seorang pelatih bisa diangkat menjadi PNS. Beberapa syaratnya adalah berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan, telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga, memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang lima tahun serta usia paling tinggi 45 tahun.

Artikel ini ditulis oleh: