Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah membuat terobosan untuk olahraga Tanah Air. Terobosan tersebut dilakukan dengan mengangkat pelatih atlet Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senin (29/12), kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Bukan hanya pelatih, asisten pelatih juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Kedua jabatan tersebut nantinya akan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dari instansi terkait. Dalam hal ini, Kemenpora yang menjadi instansi pembina.

Meski begitu, tidak semua pelatih akan langsung diangkat menjadi PNS. Terdapat beberapa persyaratan yang tertuang pada Pasal 16.

Syarat tersebut antara lain adalah berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan, telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk pelatih olahraga, memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang lima tahun, serta usia paling tinggi 45 tahun.

Permen tersebut ditetapkan di Jakarta oleh Menpan-RB pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Azwar Abubakar, pada tanggal 16 Oktober 2014. Dan diundangkan pada 18 November 2014, kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini ditulis oleh: