Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. ANTARA/HO-Kementerian LHK

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024. Dalam rangka penyidikan tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Saya benarkan bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu dilakukan di beberapa tempat, dan salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Syarief meluruskan informasi yang beredar sebelumnya yang mengaitkan penggeledahan tersebut dengan kasus tata kelola pertambangan.

“Ada yang menanyakan kepada saya apakah ini terkait tata kelola tambang. Itu bukan. Ini adalah penyidikan tata kelola perkebunan dan industri sawit,” ujarnya.

Terkait penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, untuk sementara, penyidik masih fokus mendalami barang bukti yang telah diamankan.

“Dalam penyidikan, kami bisa memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Salah satu caranya melalui penggeledahan. Setelah itu, barang bukti yang diperoleh akan kami teliti dan pelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan,” jelas Syarief.

Ia menambahkan, perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. Hingga kini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi.

Lokasi penggeledahan tersebut antara lain di Rawamangun, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; serta Kemang, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam rentang waktu 28–29 Januari 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi