Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan menyatukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tujuannya, untuk mengefektivitaskan program PTSP.
“Kan ada 400 lebih yang disatukan, proses selanjutnya adalah bagaimana PTSP ini efektif,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (29/12).
Lebih lanjut dikatakan dia, untuk menyatukan keduanya akan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal tersebut bertujuan agar perizinan investasi di daerah juga dapat terkoordinir dengan baik.
“Jadi diminta Mendagri, penekanan kepada pemerintah daerah dan kita di pusat akan melakukan pendampingan monitoring sejauh mana PTSP berjalan,” kata dia.
Selain itu, Franky juga menuturkan penyatuan tersebut akan dilakukan pada Januari hingga Maret 2015 khusus untuk daerah yang memiliki investasi besar. Namun kata dia, hal tersebut dilakukan secara bertahap.
“Rencananya 2015 akan me-address 24 Provinsi, 90 Kabupaten Kota. Kita dorong supaya PTSP berjalan efektif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PTSP adalah kegiatan penyelenggaran suatu perizinan dan non-perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat, dalam hal ini BKPM.
Artikel ini ditulis oleh:
















