Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum M. Erick Antariksa mengatakan bahwa tuduhan tersangka korupsi terhadap Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan masih belum memenuhi syarat utama dan terancam batal.
“Secara hukum, ada tiga syarat utama sebuah tindakan bisa disebut tindakan korupsi. Pertama, Ada kerugian keuangan negara. Kedua, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ketiga, secara melawan hukum,” kata Erick dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (16/6).
Menurutnya, tiga syarat utama tersebut harus semuanya dipenuhi. Bila salah satu tidak terpenuhi, maka sebuah perbuatan tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana Korupsi.
Dalam persidangan Dahlan, sambung dia, Jaksa Penuntut Umum harus mampu membuktikan secara tak terbantahkan bahwa seorang terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan ketiga syarat utama tindak pidana korupsi tersebut.
“Kalau Jaksa Penuntut harus membuktikan ketiga syarat tersebut, maka sebaliknya, Penasihat Hukum yang membela terdakwa, cukup membuktikan bahwa salah satu syarat utama tindak pidana korupsi tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam kasus Korupsi Gardu PLN, Dahlan Iskan cukup membuktikan salah satu syarat diatas tidak terbukti. Cukup salah satu saja, jika satu tidak terbukti, maka gugurlah tuntutan pihak Jaksa Penuntut. Misalnya, syarat pertama, kerugian Keuangan Negara. Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan bahwa proyek Gardu PLN ini dilaksanakan seperti sistim pengadaan barang, dimana ketika barang diterima, maka PLN akan membayar.
“Berarti, PLN memang telah mengeluarkan uang, tapi uang tersebut dikeluarkan ketika barang telah diterima. Berarti, ada proses pertukaran uang dan barang. Secara pembukuan keuangan, uang tersebut tidak ‘hilang’, namun telah berubah wujud menjadi barang. Dengan demikian, salah satu syarat tindak pidana korupsi telah gugur. Dan konsekuensinya, Dahlan Iskan harus dinyatakan tidak bersalah,” tutup dia.
Artikel ini ditulis oleh: