Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI disarankan perlu membuat kebijakan khusus dalam melakukan penggusuran dan penertiban. 
Salah satunya, sebelum lakukan penggusuran Pemprov harus lebih dulu melakukan secara sosialisasi secara maksimal.  Sehingga masyarakat sudah menerima informasi penggusuran dengan jelas. Misal terkait lokasi relokasi atau bentuk ganti rugi yang akan diterimanya. 
“Contoh kebijakan penggantian terhadap pembebasan lahan terjadi saat pemerintah mengambil sejumlah lahan milik warga yang memegang sertifikat resmi untuk kepentingan publik,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Dalam acara jumpa pers akhir tahun Fraksi PDI-P itu, Pras berpendapat  Pemprov DKI wajib memberi ganti rugi sesuai harga di Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 
Namun, Pemprov juga harus tahu ada perbedaan harga NJOP dengan harga ‘appraisal’ (penaksir).  Di mana perbedaan itu sering jadi penyebab kebuntuan negosiasi antara masyarakat dan Pemprov DKI.
“Karena masyarakat biasanya menolak standar harga, dan lebih mengedepankan harga yang berlaku di pasaran,” ujarnya.
Menyikapi itu, kata pras, Fraksi PDI-P memandang perlu segera dibuat peraturan baru. Dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur secara detail pembebasan lahan sampai pergantiannya. 

Artikel ini ditulis oleh: