Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan mempercepat pengusutan dua kasus besar, yaitu kasus Century dan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, pengusutan dua kasus itu bakal menjadi kado KPK di ulang tahunnya yang ke 11.
“Mudah-mudahan yang gede selesai. Century, BLBI, bisa selesai,” kata Adnan kepada awak media, Senin (29/12).
Adnan mengaku, saat ini masih banyak kasus mangkrak yang bisa dikembangkan namun belum juga dikembangkan. “Pengembangan kasus menjadi masukan bagus. Kami akan lihat karena kami terbantu oleh jumlah jaksa yang cukup banyak.”
Adnan mengatakan pengusutan kasus korupsi bisa dilakukan hingga ke tingkat orang paling tinggi. “Kami menunggu paparan dari penyidik. Kalau ada, kami tak pernah ragu.”
Sedangkan untuk kasus Century, Adnan menyebut, tidak perlu mempertanyakan lagi keterlibatan mantan Wakil Presiden Boediono. “Tinggal tunggu saja itu. Putusan terdakwa Century sekarang kan belum sampai tingkat Mahkamah Agung. Kita kan sama-sama tahu proses hukum.”
Sedangkan terkait kasus BLBI, Adnan mengatakan lembaganya akan mengusut pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan harga aset para obligor. Saat ditanya apakah pihak itu adalah BPPN, Adnan menjawab yakin. “Iya dong.”
Para obligor BLBI, menurut Adnan, tidak bakal lolos dari jeratan KPK. “KPK fokusnya kepada penyelenggara negara. Kalau kemudian berhubungan dengan obligor, maka yang obligornya bisa. Logika ini tak bisa dibalik.”
Adnan menyebut, dalam peranannya memberantas korupsi, KPK memang butuh dikawal agar cepat menyelesaikan banyaknya kasus korupsi. “Kalau menurut saya, memang KPK perlu di-‘pressure’.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















