Pertamina hadirkan Biosolar B40 Performance untuk dukung keandalan operasional industri (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga)

Jakarta, aktual.com – Lembaga pengawas Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) menduga ada penyimpangan dalam produksi Biosolar B40 Performance (B40PF). Alih-alih melalui proses blending yang terstandarisasi di kilang, penambahan zat aditif (additive) pada B40PF diduga dicampur langsung secara manual.

Director of Policy Advocacy Sentinel Ronald Jefferson menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (2/2/2026).

“Ini bukan produksi bahan bakar performance yang sesungguhnya, ini adalah oplosan skala industri yang dilakukan secara serampangan,” ungkap Ronald Jefferson.

Sentinel menyebut, modus operandi pencampuran bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kualitas kilang tersebut sebagai “The Real Oplosan”.

Menurut Ronald Jefferson, dugaan skandal ini menjadi ironi di tengah kampanye masif PT Pertamina Patra Niaga yang mempromosikan keunggulan B40PF.

“Publik dan industri membayar harga premium untuk ‘Performance’, namun jika benar isinya hanyalah solar yang dicampur aditif secara manual, maka ini adalah bentuk pembohongan publik yang masif,” ucap Ronald Jefferson.

B40PF adalah bahan bakar nabati campuran 40 % minyak sawit yang dirancang khusus untuk sektor industry. Produk ini resmi diperkenalkan pada 22 Desember 2025 dan diklaim mampu membersihkan mesin dan meningkatkan efisiensi pembakaran bagi konsumen industri.

Produk ini merupakan solusi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk mengatasi kekhawatiran penurunan tenaga (power loss) dan masalah kebersihan filter yang sering dikaitkan dengan penggunaan bahan bakar biodiesel tingkat tinggi.

Pengadaan Zat Aditif Tanpa Tender

Selain itu, Sentinel juga mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengadaan zat aditif untuk produk B40PF. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa penambahan produk aditif yang disuplai oleh Afton Chemical dilakukan tanpa melalui proses tender yang semestinya. Ini adalah penunjukan langsung yang sarat akan konflik kepentingan,” ucap Ronald Jefferson.

Penunjukan Afton Chemical, katanya, tanpa kompetisi yang wajar diduga melanggar prinsip good corporate governance (GCG) dan membuka celah mark-up harga yang merugikan keuangan perusahaan.

Sentinel juga menemukan, pengadaan zat aditif tidak dilakukan terpusat, melainkan dieksekusi oleh unit pelaksana di lapangan. Hal ini diduga sebagai upaya memecah paket pengadaan untuk menghindari pengawasan pusat yang lebih ketat, namun tetap di bawah kendali kebijakan operasional dari pusat.

Ronald juga menyampaikan, dugaan skandal pada pengadaan zat aditif di B40PF ini memiliki kaitan langsung dengan temuan lama di internal Pertamina. Sentinel mengingatkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bersaksi di persidangan pernah mengungkap adanya masalah dalam tender aditif untuk proses blending di kilang yang terjadi di Patra Niaga

“Termasuk praktik pengadaan dengan mengganti nama perusahaan meski barangnya sama serta perbedaan harga pengadaan yang membuat biaya menjadi lebih mahal,” paparnya.

Menurut Sentinel, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan aditif bukan sekadar isu teknis, melainkan masalah tata kelola pengadaan. Karena itu, dugaan penunjukan langsung Afton Chemical tanpa tender dan praktik pencampuran aditif secara manual pada B40PF dinilai sebagai kelanjutan dari pola pengadaan bermasalah yang sama, yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.

Sentinel pun meminta penegak hukum memeriksa pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mengungkap pihak yang meloloskan praktik ini, yang diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan.

“Mengingat pola yang dianggap sistematis, Sentinel mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak tebang pilih, berani mengusut tuntas dugaan tersebut,” pungkas Ronald Jefferson.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi