Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan komitmen DPR untuk mengawal secara serius penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami Nenek Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Willy menekankan negara tidak boleh abai dan harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas serta perlindungan menyeluruh bagi korban.
“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapapun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” ujar Willy dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Willy saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Nenek Saudah selaku korban, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin.
Willy menegaskan, praktik tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi akar persoalan terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap warga setempat.
Untuk itu, Komisi XIII DPR RI meminta agar penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Willy menekankan pentingnya pengawalan terhadap perlindungan saksi dan korban. Ia meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bekerja secara aktif dan terkoordinasi dalam memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan secara komprehensif.
“Komisi XIII DPR RI meminta kepada Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara bersama-sama proses penegakan hukum dan perlindungan saksi dan korban serta pemulihan komprehensif hak asasi korban, termasuk memastikan keadilan hukum,” kata Willy.
Ia juga menyoroti perlunya penyelesaian lintas sektor dan lintas komisi agar persoalan yang terjadi tidak ditangani secara parsial. Menurutnya, kompleksitas kasus tambang ilegal dan dampaknya terhadap HAM membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.
“Komisi XIII DPR RI mendorong penyelesaian yang komprehensif lintas komisi terkait penyelesaian masalah secara tuntas,” ujarnya.
Oleh karena itu, Willy menegaskan Komisi XIII DPR RI akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh tindak lanjut penanganan kasus Nenek Saudah. Ia juga meminta Komnas HAM untuk mengambil langkah konkret guna memastikan tanggung jawab negara dalam melindungi dan memenuhi hak asasi warga negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















