Kupang, Aktual.co —Meski sudah ditetapkan Pemerintah Pusat jadi salah satu daerah penyangga garam nasional, industri garam di dua lokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata belum bisa beroperasi. Yakni di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Kupang.
Penyebabnya, persoalan status tanah yang berbelit-belit dan memakan waktu lama.
Namun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok mengatakan untuk lokasi industri garam di Mbay, Nagekeo saat ini sudah tak ada masalah lagi. Karena Pemerintah kabupaten setempat telah melakukan pendekatan dengan suku-suku pemilik tanah. Sehingga tahun 2015 ini sudah bisa beroperasi.
Dia mengatakan, untuk tahap awal industri garam di Mbay membutuhkan lahan seluas 430 hektare, dari 1000 yang dimintakan. Hal itu sudah dipenuhi pemerintah daerah setempat.
“Sementara lokasi industri garam di Kabupaten Kupang, sedang dalam proses penyelesaian surat-surat tanah oleh Kementerian Pertanahan dan Agraria,” katanya yang dihubungi, Senin (29/12).
Menurutnya, lokasi yang akan digunakan itu sebelumnya dimanfaatkan oleh PT Panggung Guna Ganda Semesta. Sementara perusahaan yang menggunakan untuk industri garam sekarang adalah PT Garam Indonesia.
Sehubungan dengan lokasi sudah lama tidak digunakan, kata dia, pemerintah kabupaten dapat mengusulkan lokasi ini menjadi tanah telantar, kemudian pemerintah mengambilalihnya untuk dijadikan lokasi industri.
Bruno mengaku, NTT menjadi salah satu daerah penyanggah garam nasional karena potensi garam di daerah ini cukup besar. Hampir semua kabupaten memiliki potensi ini.
Mengenai rencana industri garam di Kabupaten Malaka oleh Roda Mas Grop, Bruno mengaku belum mendapat laporan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi NTT Semuel Rebo yang dihubungi pada kesempatan terpisah mengatakan, rencananya lahan yang dibutuhkan untuk pabrik garan di Malaka itu seluas 20 ribu hektare dan sudah mengantongi rekomendasi dari Bupati Belu.
Artikel ini ditulis oleh:














