Arsip Foto - Gayus Lumbuun (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am.)
Arsip Foto - Gayus Lumbuun (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am.)

Jakarta, aktual.com – Pakar hukum pidana Prof. Gayus Lumbuun menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan tersebut merespons adanya perkembangan mengenai berkas perkara yang telah dikirim oleh penyidik di kepolisian, namun dikembalikan oleh jaksa serta dinyatakan P19 (belum lengkap) lantaran masih perlu pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti.

“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik,” ujar Prof. Gayus dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/2).

Untuk mengusut secara hukum sebuah dokumen, kata dia, harus melalui tahap demi tahap, yang salah satunya bisa diselesaikan lewat PTUN.

Dijelaskan bahwa syarat mengajukan gugatan ke PTUN merupakan individual, konkret, dan final. Nantinya, akan diurai mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, ujian, sampai mendapatkan ijazah, sehingga semuanya akan terungkap di situ.

Dalam perkara dugaan ijazah palsu, mantan hakim agung itu menjelaskan jalur masuknya bisa melalui sengketa informasi.

Adapun Komisi Informasi Publik (KIP) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai informasi yang terbuka.

Gayus menyampaikan hasil KIP itu bisa menjadi dasar bagi hakim di PTUN untuk membuat putusan.

“Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Apabila terus dipaksakan digugat melalui jalur pidana terlebih dahulu, dirinya berpendapat adanya kemungkinan perkara tersebut tidak akan P-21 (lengkap) dan berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik.

Di sisi lain, dia juga menilai rencana kubu Roy Suryo menggugat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberi manfaat.

Pasalnya, menurut dia, langkah itu hanya melebar-lebarkan persoalan dan tidak fokus. Ditegaskan pula bahwa MK tidak sama dengan PTUN.

Meski sifat keduanya sama, yakni erga omnes (berlaku bagi semua orang), sambung dia, tetapi teknis yuridisnya berbeda.

“PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU),” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

“Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami ‘update’ jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Budi menjelaskan, pengambilan tersebut dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli.

“Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain