Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Aktual/Antara

Jakarta, Aktual.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak di Banjarmasin dan pejabat Bea Cukai di Jakarta kembali menguji komitmen penegakan hukum serta integritas institusi Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penindakan tersebut sebagai shock therapy untuk memperbaiki tata kelola internal lembaga pengelola penerimaan negara itu.

Menanggapi OTT tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.

“Kita lihat hari ini ada yang di OTT di Banjarmasin dan juga di Jakarta, yang disergap oleh KPK, dan ini mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (4/2/2026).

OTT di Banjarmasin diketahui menyasar Kantor Pelayanan Pajak setempat dan berkaitan dengan dugaan korupsi restitusi pajak. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut, seraya menyatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang diamankan.

Sementara itu, operasi senyap di Jakarta dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK memastikan kegiatan penindakan masih berlangsung dan detail perkara, termasuk barang bukti serta konstruksi hukum, akan disampaikan setelah seluruh rangkaian operasi selesai.

Dari perspektif penegakan hukum, rangkaian OTT ini menunjukkan bahwa sektor penerimaan negara tetap menjadi area berisiko tinggi terhadap praktik korupsi, meskipun berbagai reformasi telah dilakukan. Penindakan KPK dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan hukum ditegakkan secara konsisten, sekaligus memberi pesan bahwa pelanggaran di institusi strategis negara tidak kebal dari proses pidana.

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melanggar hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses hukum.

“Kalau memang salah, ya bersalah. Tetapi kalau tidak salah, jangan diabuse. Kami tidak akan mencampuri proses hukum itu,” katanya.

Terkait sanksi internal, Purbaya menyatakan pegawai yang terbukti bersalah akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan kepegawaian. Langkah tersebut dapat berupa pemberhentian, penurunan jabatan, hingga pemindahan ke unit atau daerah yang dinilai lebih minim risiko, setelah status hukum yang bersangkutan berkekuatan tetap.

Kasus ini juga beririsan dengan agenda pembenahan tata kelola di tubuh Kementerian Keuangan. Purbaya sebelumnya menyatakan akan melakukan perombakan besar-besaran di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan memutasi lebih dari 45 pejabat dari posisi yang dianggap rawan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi dan upaya memutus mata rantai relasi tidak sehat antara aparat pajak dan wajib pajak.

Pengamat menilai, meski mutasi dan rotasi pejabat penting, efektivitas perbaikan tata kelola akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum dan penguatan sistem pengawasan internal. Tanpa itu, OTT berisiko hanya menjadi respons reaktif, bukan solusi struktural.

Rangkaian penindakan KPK dan respons pemerintah ini menjadi ujian bagi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan. Keberhasilan menjaga integritas institusi pengelola keuangan negara dinilai krusial, tidak hanya untuk pemulihan kepercayaan publik, tetapi juga untuk memastikan penerimaan negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi