Jakarta, Aktual.co —Direktur Jenderal Pajak yang baru diharapkan bisa menaikan ‘tax ratio’ pajak ke tingkat yang lebih tinggi.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Bidang Energi, Tamsil Linrung, siapapun nanti yang terpilih menakhodai Ditjen Pajak, maka harus bisa optimalkan potensi pajak Indonesia.
“Karena yang kita ketahui ‘tax ratio’ kita masih sangat rendah,” kata Tamsil di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/12).
Dirjen pajak yang baru, ujar dia, harus bisa mengelola sistem pajak yang baik. Yakni yang lebih adil dan punya ‘seni’ dalam melakukan pekerjaan sebagai petugas pajak.
“Jadi tidak ada yang tersakiti, tapi juga tidak ada juga yang mengemplang,” kata politisi PKS itu.
Terkait seleksi calon Dirjen Pajak yang masih berlangsung, Tamsil mengaku hingga saat ini anggota Dewan belum menerima nama-nama yang tengah diproses tim pansel. Alasannya, DPR masih reses.
Dari 11 nama terakhir yang diproses, kata dia, sudah mengerucut jadi lima nama. Namun dia tidak bisa menyampaikan.
“Biar saja mereka (tim pansel) karena saya dengarnya tidak resmi,” kata dia.
Tamsil mengaku belum tahu apakah uji kelayakan untuk calon Dirjen Pajak juga akan digelar DPR, seperti saat penyaringan calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mungkin nanti mekanismenya seperti itu, bisa juga tidak. Karena selama ini Dirjen Pajak tidak pernah ada ‘proper test’,” tandas dia.
Pengertian tax ratio terbagi menjadi dua. Yaitu tax ratio dalam arti sempit dan dalam arti luas. Tax ratio dalam arti sempit adalah jumlah pajak nasional (pemerintah pusat) dibagi PDB.
Sedangkan dalam arti luas tax ratio adalah jumlah pajak nasional (pemerintah pusat) ditambah pajak daerah (pemerintah daerah) ditambah dengan penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) dibagi dengan PDB.
Artikel ini ditulis oleh:














