Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Permohonan itu diajukan ke KPP Madya Banjarmasin dan diperiksa oleh tim pemeriksa pajak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam perkembangannya, pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama. Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan uang apresiasi.
Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Selanjutnya, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.
Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa menghubungi pihak perusahaan untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati.
Pembagian uang apresiasi tersebut disepakati dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor. Uang diserahkan dalam beberapa tahap dan sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi. KPK juga memperoleh informasi bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
Dalam OTT yang dilakukan di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan dana lainnya, sehingga total barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.
“Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep, Kamis (5/2/2026).
Para tersangka ditahan sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan sebagai penerima gratifikasi, sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi.
KPK menyebut pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa dalam proses perpajakan lainnya. “Ini menjadi peringatan untuk perbaikan sistem,” kata Asep.
KPK berharap penindakan tersebut dapat mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk menutup celah korupsi di sektor perpajakan guna meningkatkan kepercayaan publik dan penerimaan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi
















