Jakarta, aktual.com – Tim kuasa hukum KGPH Puruboyo atau Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV) meminta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk membatalkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan pendirian Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat.
Anggota tim kuasa hukum dari Teguh Satya Bhakti & Partners, Suluh Utomo, menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya, Kamis (5/2/2026).
Menurut Suluh, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 30 Maret 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Secara nyata bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta, serta Akta Perdamaian (Perikatan) Tertanggal 23 Juni 2017,” papar Suluh.
Suluh menyampaikan Pasal 4 ayat (1) Keppres 23/1988 menyatakan untuk pelaksanaan pengelolaan sehari-hari apabila dipandang perlu, Direktur Jenderal Pariwisata dapat membentuk badan pengelola yang keanggotaanya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pariwisata, Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, Kasunanan, dan tokoh masyarakat, serta apabila perlu dapat bekerjasama dengan pihak lain.
“Pembentukan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat juga tidak sah dan ilegal berdasarkan Nota Kesepahaman tanggal 22 Mei 2012 tentang Pelestarian Karaton Kasunanan Kasunanan Surakarta Sebagai Peninggalan Budaya Bangsa dan Umat Manusia,” ungkap Suluh.
Suluh juga menyebut, pendirian Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat tanpa persetujuan Raja/Sunan, dalam hal ini SISKS Pakoeboewono XIII. “Hal itu bentuk pelanggaran langsung terhadap nota kesepahaman, yang memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak.
Selain itu, SK Menkumham Nomor: AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016 jo. SK Menkumham Nomor: AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019 bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pertama, SK tersebut melanggar asas kepastian hukum, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 30/2014. Pelanggaran terhadap asas ini oleh Menkumham menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan dalam Karaton Kasunanan Surakarta,” ucap Suluh.
Kedua, SK tersebut juga melanggar asas ketidakberpihakan, seperti diuraikan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU 30/2014. Pelanggaran terhadap asas ini menunjukkan keberpihakan Menkumham terhadap salah satu kubu. Hal ini menunjukkan intervensi Menkumham terhadap Karaton Kasunanan Surakarta.
“Ketiga, melanggar asas kecermatan, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 30/2014. Pelanggaran terhadap asas ini menunjukkan, Kemenkumham tidak melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen persyaratan terhadap permohonan pengesahan pendirian, dan pengesahan persetujuan perubahan LDA Karaton Surakarta Hadiningrat, saat diajukan,” kata Suluh.
Karena itu, Suluh menegaskan, kliennya juga meminta Menkum mencabut SK Menkumham Nomor: AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016 jo. SK Menkumham Nomor: AHU- 0000671.AH.01.08.Tahun 2019.
“Kami juga meminta Menkum memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan tindakan administratif yang diperlukan dalam rangka menghapus status badan hukum dan segala akibat hukum dari kedua keputusan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika aktual.com meminta tanggapan maupun klarifikasinya terkait tersebut kepada Ketua Eksekutif/Lembaga Hukum LDA Karaton Surakarta KPH Eddy S Wirabhumi yang bersangkutan menyarankan untuk menghubungi kuasa hukum LDA.
“Dengan penasihat hukum yang ngurus saja, ya,” kata Eddy sembari memberikan nomor kontak penasihat hokum LDA.
Saat aktual.com berusaha menghubungi nomor tersebut atas nama Sigit Nugroho Sudibyanto, selaku kuasa hukum Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Hadiningrat, yang bersangkutan menjawab singkat masih mempelajari tuntutan tersebut.
“Njih Pak, masih kita pelajari,” kata Sigit.
Pun ketika aktual.com menemui dan menanyakan langsung ke yang bersangkutan, jawabannya tetap sama. “Belum tahu, masih kita pelajari,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi












