Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan PT Blueray, terkait upaya memasukkan barang palsu, barang KW, hingga barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik tersebut terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan bersama Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak swasta untuk mengatur skema jalur impor barang.
Pihak swasta yang dimaksud antara lain Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Asep menjelaskan bahwa dalam sistem kepabeanan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik.
“Selanjutnya, FLR (Filar-Pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, “Kemudian, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting.”
Dengan rekayasa parameter tersebut, Asep menyebut barang-barang impor yang dibawa PT Blueray diduga tidak lagi melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, setelah pengondisian jalur merah dilakukan, KPK juga menemukan adanya rangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026, yang berlangsung di sejumlah lokasi.
Enam Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sementara John Field diketahui melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026).
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















