Jakarta, aktual.com — Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) merilis lima poin rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diambil untuk mendorong integrasi data geosains yang lebih ketat dalam sistem perizinan dan tata ruang guna menghadapi ancaman bencana geohidrometeorologi.
Ketua Umum IAGI STJ Budi Santoso, menekankan bahwa data teknis kebencanaan tidak boleh lagi sekadar menjadi dokumen pelengkap, melainkan harus menjadi instrumen hukum yang mengikat dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan.
“Dalam praktiknya, peta tersebut (peta bahaya geologi) kerap diperlakukan hanya sebagai dokumen pendukung atau lampiran rekomendasi, sehingga daya ikatnya lebih lemah dibandingkan peta tata ruang atau kepentingan pembangunan lainnya. Kondisi ini menyebabkan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi (zona merah) tetap dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan,” kata Budi dalam dokumen rekomendasi strategis yang dikeluarkan Pengurus Pusat IAGI, Kamis (5/2/2026).
IAGI merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN lima langkah penguatan mitigasi bencana berbasis geosains.
Pertama, pemerintah diminta menerapkan mandatory overlay data kebencanaan dengan mewajibkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) yang disusun Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terintegrasi secara mengikat ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta seluruh dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Kedua, IAGI mendorong penguatan integrasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga melalui pemanfaatan data geospasial kebencanaan, khususnya peta-peta tematik PVMBG, agar digunakan secara optimal dalam perencanaan tata ruang, pembangunan, dan perizinan pemanfaatan ruang.
Ketiga, pemerintah disarankan membangun kolaborasi berkelanjutan dengan perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian ESDM serta Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi guna memperkuat basis ilmiah kebijakan, pemutakhiran data kebencanaan, serta pengembangan metodologi mitigasi risiko berbasis keilmuan.
Keempat, IAGI menekankan penegasan status Zona Merah. Wilayah yang ditetapkan Badan Geologi sebagai zona merah (kerawanan tinggi) perlu diklasifikasikan secara tegas sebagai zona terlarang (red zone) bagi pengembangan hunian padat baru. Selain itu, diperlukan forum lintas pemangku kepentingan untuk menyusun strategi mitigasi, penataan ruang adaptif, serta solusi sosial-ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat terdampak.
Kelima, IAGI meminta agar standar kajian bencana geohidrometeorologis diterapkan secara konsisten, berbasis data geosains, menggunakan metodologi yang jelas, serta dilakukan oleh tenaga ahli untuk menjaga validitas dan objektivitas hasil. Kajian ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis, baik sebagai langkah korektif maupun dalam penyusunan mitigasi bencana ke depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















