Jakarta, aktual.com – Pemerintah memastikan kenaikan gaji hakim ad hoc segera diberlakukan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tersebut.

“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2025).

Meski demikian, Pras belum merinci besaran kenaikan gaji yang dimaksud. Ia hanya memastikan angkanya tidak jauh berbeda dengan kenaikan yang diterima hakim tetap.

“Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda,” ujarnya.

Kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc ini berangkat dari keluhan panjang terkait kesejahteraan yang disampaikan para hakim ad hoc. Isu tersebut mencuat setelah Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan ketidakpuasan mereka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026), bahkan sempat mengemuka ancaman mogok sidang.

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa hakim ad hoc selama ini hanya mengandalkan tunjangan kehormatan sebagai satu-satunya sumber penghasilan.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata dia.

Ade juga menyoroti tidak adanya peningkatan kesejahteraan selama lebih dari satu dekade. Selain kenaikan penghasilan, para hakim ad hoc juga mengusulkan perlindungan tambahan berupa asuransi kecelakaan dan kematian.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.

Dengan ditekennya Perpres tersebut, pemerintah berharap persoalan kesejahteraan hakim ad hoc dapat segera teratasi dan tidak lagi mengganggu jalannya proses peradilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain