Jakarta, Aktual.com — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) pada 22 Januari 2026, sesaat setelah menghadiri pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Keputusan tersebut dinilai bermasalah, terlebih karena Indonesia harus mengalokasikan dana hingga Rp16,7 triliun dari APBN untuk keanggotaan permanen di organisasi tersebut.
“Menurut kami, BOP merupakan organisasi yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dalam Pasal 1 piagamnya disebutkan bahwa BOP adalah organisasi internasional yang artinya berada di luar sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata anggota Koalisi Reformasi Sektor Keamanan sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, kepada Aktual.com, Jumat (6/2/2026).
Koalisi menilai, merujuk pada piagam pendiriannya, Dewan Perdamaian dipimpin langsung oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Struktur tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang menjunjung nilai demokrasi, kesetaraan, dan multilateralisme.
“Kami melihat posisi Trump sebagai pimpinan dewan justru membuat badan ini bersifat sangat otoriter dan tertutup, apalagi Ketua Dewan memiliki kewenangan yang sangat besar dalam organisasi,” ujarnya.
Koalisi mencatat sejumlah persoalan substansial dalam Piagam BOP. Pertama, meski BOP diklaim sebagai inisiatif perdamaian dan rekonstruksi Gaza, tidak terdapat satu pun pasal yang secara spesifik menyebut Palestina maupun keterlibatan Palestina dalam rencana tersebut.
“Kami tidak melihat adanya upaya nyata BOP untuk melibatkan Palestina dalam proses perdamaian dan rekonstruksi Gaza pascaperang,” kata Isnur.
Kedua, Koalisi menyoroti adanya konsentrasi kekuasaan absolut dalam satu figur. Peran sentral Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat sekaligus Ketua BOP menjadikannya figur yang tidak tergantikan, bahkan ketika ia tidak lagi menjabat sebagai presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Piagam BOP.
Ketiga, keanggotaan organisasi tersebut ditentukan oleh kontribusi pembiayaan yang besar, yakni 1 juta dolar AS untuk keanggotaan permanen. Koalisi menyesalkan keputusan Indonesia yang langsung memilih status anggota permanen, padahal tersedia opsi keanggotaan biasa dengan masa berlaku tiga tahun.
“Komitmen Rp16,7 triliun untuk badan yang tidak jelas aturan mainnya dan didominasi Trump menjadi persoalan serius. Di tengah kondisi ekonomi nasional yang sulit serta berbagai bencana ekologi yang membutuhkan anggaran besar, pemerintah justru berkomitmen pada lembaga yang tidak transparan,” ujarnya.
Koalisi menilai, keikutsertaan Indonesia dalam BOP berpotensi mengaburkan sikap konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Ketidakjelasan kerangka perdamaian Gaza melalui BOP dinilai justru memperkuat hegemoni Amerika Serikat dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB terkait pendudukan Israel di Palestina.
Sebaliknya, keberadaan BOP dinilai memberi legitimasi tidak langsung kepada Israel untuk terus menolak berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, keanggotaan Indonesia dalam BOP dinilai bertentangan dengan Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
Koalisi juga menilai Indonesia seharusnya memperkuat dukungan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang, bukan justru bergabung dengan BOP.
“Sekitar 70 ribu warga Palestina meninggal akibat serangan Israel atas perintah Netanyahu. Bergabungnya Indonesia dalam BOP berpotensi mengabaikan kejahatan perang tersebut dan secara perlahan membawa Indonesia masuk dalam jebakan politik Trump dan Netanyahu,” ujar Isnur.
Atas dasar itu, Koalisi menolak penggunaan APBN untuk pembiayaan BOP yang hingga kini belum memiliki kerangka jelas terkait perdamaian dan rekonstruksi Gaza. Dana sebesar 1 juta dolar AS tersebut dinilai lebih tepat dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.
Koalisi juga mendesak DPR RI menolak usulan pemerintah apabila perjanjian keanggotaan BOP diajukan untuk persetujuan parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
“Tanpa persetujuan DPR atau ratifikasi melalui mekanisme hukum nasional, BOP tidak dapat menciptakan kewajiban hukum dan tidak memiliki implikasi terhadap politik dalam negeri maupun hukum nasional,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















