Anggota Komisi VI DPR RI, ​Herman Khaeron, saat pertemuan antara Komisi VI DPR RI dengan para civitas akademisi UGM, pelaku usaha, serta Pemerintah stakeholder di sektor terkait di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). Aktual/DOK DPR RI

Yogyakarta, aktual.com – Komisi VI DPR RI secara mendalam membahas penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli terbaru. Para anggota dewan menilai, tanpa kewenangan yang kuat, KPPU tidak akan efektif dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kartel dan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi VI DPR RI dengan civitas akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), pelaku usaha, serta perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan sektor terkait di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengusulkan penguatan KPPU secara menyeluruh, mulai dari status kelembagaan hingga hak eksekutorial. Menurutnya, penguatan ini penting agar KPPU benar-benar memiliki “taring” dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha.

“Pelaksana undang-undang tetap KPPU. Oleh karena itu, KPPU juga harus kita perkuat. Pertama dari status kepegawaiannya, diusulkan agar memiliki kepermanenan dan berstatus ASN. Kemudian kita juga harus mendorong penguatan pada hak eksekutorialnya, yakni kewenangan untuk mengeksekusi,” ujar Herman.

Senada dengan itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan pentingnya kewenangan yang kuat agar tindakan penegakan hukum persaingan usaha dapat memberikan efek jera bagi pelaku monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

“Bagi kami, harus ada wewenang yang memang kuat sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku usaha yang melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel menekankan bahwa penguatan KPPU harus dibarengi dengan jaminan independensi lembaga tersebut. Menurutnya, KPPU perlu berdiri sebagai lembaga yang kuat dan mandiri agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

“KPPU justru harus kita perkuat. Dia harus independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Enggak ada masalah berapa pun jumlah pengawas kinerja KPPU, yang penting kerjanya,” tegas Gobel.

Namun demikian, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan agar penguatan kewenangan KPPU tidak justru melahirkan lembaga yang bersifat superbody. Ia menilai, kewenangan besar tanpa kesiapan sumber daya manusia berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai terjadi superbody juga KPPU, artinya terjadi abuse of power. Geledah sana sini, sita sana sini dikasih fungsi itu. KPPU ini sudah benar dan siap belum orangnya? Kalau orangnya tidak benar, nanti bisa jadi abuse of power,” kata Darmadi.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk menyerap masukan kritis dari kalangan akademisi Fakultas Hukum UGM. Masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan aspek hukum acara dan kelembagaan dalam Naskah Akademik RUU Anti Monopoli, sebagaimana tertuang dalam terms of reference (TOR) kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano