Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan intensifkan pembenahan sejumlah aset berupa tanah kas desa mulai 2015.
“Tanah kas desa kita saat ini totalnya seluas 3.000 hektare lebih yang tersebar di 23 kecamatan dan 182 desa,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Abdul Karim, di Cikarang, Sabtu (27/12).
Menurutnya, dari 23 kecamatan tersebut, Pemkab Bekasi baru melakukan sertifikasi terhadap tanah kas desa di tujuh kecamatan hingga 2014. “Dari seluruhnya, baru di tujuh kecamatan saja yang sudah tersertifikat,” katanya.
Dikatakan Karim, upaya membenahi aset tanah itu mendesak dilakukan menyusul semakin menyusutnya tanah kas desa di Kabupaten Bekasi akibat penyerobotan oleh oknum masyarakat. “Seluruh tanah kas desa tersebut sudah mulai menyusut. Penyebabnya, banyak warga yang membuat bangunan liar di atas lahan tersebut,” katanya.
Menurut Karim, tanah kas desa sebenarnya hanya untuk kesejahteraan aparatur desa, dan tidak bisa dikomersialkan atas dasar apa pun. “Pada 2015 nanti, kita akan gusur apabila terdapat bangunan yang berdiri di atas lahan negara,” katanya.
Ada pun dasar dari penggusuran itu adalah bukti kepemilikan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi mengenai tanah kas desa.
Dia mengaku sulit untuk menarik kembali tanah kas desa yang terlanjur hilang akibat diklaim pihak lain. “Biasanya, tanah kas desa yang hilang itu dihibahkan ke masyarakat dari aparatur desa sebelumnya,” ujarnya.
Kesulitan pihaknya menarik kembali hibah tanah itu dikarenakan tidak adanya surat-surat hibah yang otentik. “Dulu, hibah hanya melalui lisan saja sudah cukup,” kata Karim.
Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi kerap kalah ketika digugat oleh ahli waris. Soalnya, pihak ahli waris memiliki buki kepemilikan meskipun berupa sertifikat girik. “Kalau tanah kas desa hasil hibah, kami sering kalah, karena kami tak memiliki bukti cukup,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















