Jakarta, Aktual.co —  MEA, pelajar SMA berusia 16 tahun ditangkap dengan tuduhan menghina Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.  Koran Hurriyet, dalam edisi Kamis (25/12)  yang terbit di Ankara, memberitakan bahwa bocah ini telah lancang  menyebut Erdogan dan partainya terlibat korupsi.

Media Turki tersebut melansir MEA  sebagai anggota organisasi berhaluan kiri. Dalam pidato memperingati peristiwa tragis pembunuhan guru berhaluan sekuler pada tahun 1930 oleh militan Islam pada tahun 1920-an, MEA membacakan sebuah pernyataan yang menuduh Presiden Turki Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), selaku partai pemerintah terlibat korupsi. 

Pidato MEA tersebut, dinilai Hurriyet, sebagai perbuatan nekad. Karena pidato pada hari Rabu (24/12), dilakukan bocah ini di Kota Konya, yang merupakan basis kekuatan AKP, partai berkuasa pengusung Erdogan. Akibat tuduhan tersebut, MEA terancam hukuman empat tahun penjara bila terbukti melakukan tuduhan tanpa dasar bukti hukum yang kuat .

Namun ternyata pengadilan Turki menetapkan MEA, remaja 16 tahun ini untuk dibebaskan. Namun pembebasan MEA dari penangkapan itu, tidak berarti dia bebas murni. Karena dia masih akan diadili, dan jika terbukti bersalah terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.  Pembebasannya ditempuh setelah pengadilan mengabulkan permintaan pengacaranya.

Undang-undang Turki melarang penghinaan atas presiden, Tetapi penangkapan remaja tersebut memicu kecaman meluas karena sejumlah pihak menuduh pemerintah berupaya membungkam para pengkritiknya. Apalagi Perdana Menteri Ahmet Davutoglu juga menegaskan kantor presiden perlu dihormati.

Pertengahan Desember, kepolisian Turki menangkap sekurang-kurangnya 23 orang dalam razia yang dilakukan terhadap sebuah surat kabar dan stasiun TV yang memiliki hubungan erat dengan ulama Islam yang berbasis di Amerika Serikat, Fethullah Gulen, yang merupakan saingan Erdogan.

YouTube juga pernah dilblokir di Turki setelah munculnya rekaman audio yang menyebut sejumlah pejabat senior pemerintah yang dekat dengan Erdogan melakukan korupsi

Artikel ini ditulis oleh: